LAPORAN PENDAHULUAN
GARAKAN SAYANG IBU
A.
Latar
Belakang
Gerakan Sayang Ibu (GSI) pertama kali di perkenalkan oleh
Menpera th 1996 di 8 kabupaten di
8 propinsi. Ruang lingkup kegiatan : advokasi dan mobilisasi sosial, dengan
penekanan pada pemberdayaan wanita untuk meningkatkan statusnya di masyarakat.
Visi
dan Misi GSI, yaitu :
v Visi: Menuju desa sehat melalui GSI
v Misi :
-
Menurunkan
angka kematian Ibu & Anak
-
Meningkatkan
Kesehatan Ibu Hamil
-
Menggerakkan
& Mendorong partisipasi masyarakat
dalam meningkatkan kualitas kesehatan
Dalam
kegiatannya GSI melakukan promosi kesehatan yang berkaitan dengan Kecamatan
Sayang Ibu dan Rumah Sakit Sayang Ibu, untuk mencegah 3 keterlambatan yaitu :
1.
Keterlambatan
di tingkat keluarga dalam mengenali tanda bahaya dan mengambil keputusan untuk
mencari pertolongan
2.
Keterlambatan
dalam mencapai fasilitas yankes
3.
Keterlambatan
di fasilitas pelayanan kesehatan dalam memberikan pertolongan yang dibutuhkan
ü KSIàmencegah keterlambatan 1
dan 2
ü RSIàmencegah keterlambatan 3
Gerakan
Sayang Ibu adalah Suatu Gerakan yang dilaksanakan oleh masyarakat, bekerjasama
dengan pemerintah untuk meningkatkan kualitas hidup perempuan melalui berbagai
kegiatan yang mempunyai dampak terhadap upaya penurunan angka kematian ibu
karena hamil, melahirkan dan nifas serta penurunan angka kematian bayi.
Gerakan Sayang Ibu perlu dilakukan karena :
ü
SDM yang berkualitas sangat
menentukan keberhasilan suatu pembangunan.
ü
Pembentuakan kualitas SDM yang
berkualitas ditentukan dari janin dalam kandungan, karena perkembangan otak
terjadi selama hamil sampai dengan 5 tahun.
ü
Kesehatan Ibu dan Anak factor
paling strategis untuk meningkatkan mutu SDM.
ü
Angka Kematian Ibu ( AKI )
karena hamil, bersalin dan nifas di Indonesia tergolong tinggi diantara negara-negara ASEAN.
ü
Tingginya AKI dan AKB di
Indonesia memberikan dampak negatif pada berbagai aspek.
ü
Kematian Ibu menyebabkan bayi
menjadi piatu yang pada akhirnya akan menyebabkan penurunan kualitas SDM
akibatnya kurangnya perhatian, bimbingan dan kasih sayang seorang ibu.
ü
Angka Kematian Ibu karena melahirkan
dan nifas ( AKI ) di Kota Yogyakarta tahun 2007 yaitu: 4/4872.
B. Dasar Hukum Pembentukan GSI
ü
Undang-Undang Nomor 7 Tahun
1984, tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan segala bentuk Diskriminasi
terhadap Perempuan.
ü
Kesepakatan Menteri Koordinasi
Kesejahteraan Rakyat, Menteri Kesehatan, Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan
pada tanggal 12 Maret 2002; Maksud dan Tujuan:
ü
Menyegarkan dan meningkatkan
pengetahuan Satgas GSI tentang berbagai program Gerakan Sayang Ibu (GSI) dari stake holder terkait.
ü
Menyegarkan dan
meningkatkanpengetahuan Satgas Gerakan Sayang Ibu ( GSI ) tentang peran stake holder terkait
dalam Gerakan Sayang Ibu.
ü
Identifikasi Masalah yang
menyebabkan kematian Ibu faktor determinan yang perlu
diperhatikan antara lain :
ü
Kondisi sosial Ekonomi keluarga
meliputi : pendapatan ( daya beli ), derajat
pendidikan ibu, pengetahuan keluarga dan masyarakat tentang
kesehatan.
ü
Kesehatan reproduksi : umur, paritas, status perkawinan.
ü
Tingkat partisipasi masyarakat.
Potensi institusi dan peran serta masyarakat.
ü
Kondisi sosial budaya
masyarakat ( nilai-nilai budaya yang mendukung dan menghambat ).
ü
Komitmen politik dan pemerintah
daerah : Gubernur, Bupati/Walikota, Camat dan Kepala Desa / Lurah.
ü
Komitmen para pelaksana : PLKB, Bidan, dll.
Jenis-Jenis Intervensi yang dapat dilakukan oleh Daerah : Setiap
Daerah memiliki variasi alternatif pemecahan masalah yang berbeda-beda. Untuk
itu jenis-jenis intervensi yang dilakukan disesuaikan dengan sosial
budaya, ekonomi dan tingkat pendidikan keluarga dan masyarakat. Karena
melalui GSI diharapkan akan dapat menekan angka kematian ibu dan bayi, beberapa
sebab kematian ibu dan bayi yang menonjol disebabkan oleh : pendarahan,
eklamsia (keracunan kehamilan), infeksi, penanganan abortus yang tidak aman dan
partus (Persalinan) yang lama.Angka
kematian ibu dan bayi yang tinggi juga disebabkan oleh adanya hal-hal diluar
medis seperti kurang adanya kesetaraan gender, nilai budaya di masyarakat yang
merendahkan perempuan.
Masalah tersebut mengakibatkan rendahnya perhatian suami/laki-laki
terhadap masalah ibu melahirkan serta kurangnya kemampuan untuk membuat
keputusan bagi kesehatan diri sendiri.Selanjutnya dikatakan bahwa GSI adalah
gerakan percepatan penurunan angka kematian ibu dan bayi yang dilaksanakan
bersama-sama antara pemerintah dan masyarakat, untuk lebih meningkatkan
pengetahuan, kesadaran dan kepedulian dalam upaya interaktif dan
sinergis.Kesehatan ibu dan anak merupakan salah satu wujud hak asasi perempuan
dan anak, akan tetapi pada saat ini kesehatan ibu dan anak khususnya bayi baru
lahir, merupakan tugas bersama antara pemerintah, masyarakat, organisasi
kemasyarakatan, organisasi perempuan dan organisasi profesi.
Disamping itu strategi pemerintah dalam meningkatkan percepatan
penurunan angka kematian ibu dan bayi ini juga dilakukan program advokasi,
Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) bagi bidan, LPM, PKK, PLKB, tokoh
masyarakat dan tokoh agama dalam pendataan ibu hamil serta pengembangan rujukan
oleh masyarakat serta peningkatan kualitas kesehatan kepada masyarakat.
Disamping ada “SIAGA” ( siap, antar, jaga ) oleh pemerintah juga telah
dikembangkan P 4 K (Program Perencanaan Persalinan dan Pencegahan Komplikasi)
yang dimaksudkan untuk menuju persalinan yang aman dan selamat bagi ibu. Selain
itu juga untuk meringankan warga dalam hal pembayaran, biaya persalinan
tersebut dicicil melalui tabungan ibu bersalin (tabulin). Cicilan dibayar sejak
seorang ibu positif hamil sampai tiba saatnya melahirkan. Besar cicilan
disesuaikan kemampuan masing-masing keluarga. Ada yang mencicil Rp 200 seminggu
atau lebih. Uang itu disimpan pada bidan desa. Bila saat melahirkan tiba namun
tabulin belum mencapai Rp 175.000, ibu bersangkutan boleh mencicil sisa biaya setelah melahirkan.
Menurut Ketua Badan Perwakilan Desa (BPD) warga yang belum sanggup mencicil
akan ditalangi.
Dana talangan diambil dari tabulin para ibu lain. Para ibu hamil di
desa itu juga diperiksa secara periodik (antenatal care) oleh bidan desa.
Setiap ibu hamil mendapat kartu hasil pemeriksaannya sesuai dengan status
kesehatannya. Misalnya, kartu warna merah untuk ibu hamil yang kondisinya
kritis. Kartu kuning untuk ibu hamil yang mempunyai faktor risiko, dan kartu
hijau untuk kehamilan normal.
Landasan filosofis asuhan sayang ibu :
Menurut Coalition for Improving Maternity Services (CIMS) menyatakan
bahwa landasan asuhan sayang ibu adalah sebagai berikut :
1. Kelahiran adalah suatu proses alamiah
Kelahiran adalah suatu proses yang normal, alamiah dan sehat. Sebagai
idan kita harus mendukung dan melindungi proses kelahiran tersebut. Sebagai
bidan kita percaya bahwa model asuhan kebidanan yang mendukung dan melindungi
proses normal dari kelahiran, adalah yang paling sesuai bagi sebagian wanita
selama masa kehamilan dan kelahiran.
2. Pemberdayaan
Ibu-ibu beserta keluarganya memiliki kearifan dan lebih memahami apa
yang mereka perlukan untuk bisa melahirkan. Keyakinan dan kemampuan seorang
wanita untuk melahirkan dan mengasuh bayinya akan diperkuat atau diperlemah
oleh setiap orang turut memberi asuhan serta oleh lingkungan diamana ia
melahirkan.
3. Otonomi
Ibu beserta keluara memerluakan informasi agar mereka bisa membuat
keputusan yang sesuai dengan keinginan mereka. Kita harus memberi informasi
secara benar tentang resiko dan keuntunga dari semua prosedur, obat dan tes.
Kita juga harus mendukung ibu untuk
membuat keputusan sesuai pilihannya sendiri mengenai apa yang terbaik baginya
brtdsarkan nilai-nilai dan kepercayaan yang dianut.
4. Jangan menimbulkan penderitaan
Intervensi sebaiknya tidak dilakukan sebagai sesuatu yang rutin,
kecuali ada indkasi kearah itu. Pengobatan dalam kehamilan, melahhirkan dan
post partum denga pegujian dan dan obat dapat menimbulkan resiko.
5. Tanggung jawab
Setiap pemberi asuhan bertanggung jaab atas kualitas asuhan yang
diberikanya. Asuhan berkualitas tinggi yanng terfokus pada kllien dan bersifat
sayang ibu yang berdasarkan penelituan ilmiah merupakan tanggung jawab dari
semua bidan.
C.
Tujuan
Gerakan Sayang Ibu
Tujuan umum Gerakan Sayang Ibu adalah meningkatkan pengetahuan,
kepedulian, komitmen dan peran serta masyarakat dalam upaya integratif dan
sinergis pada program percepatan penurunan kematian ibu guna mewujudkan manusia
yang berkualitas.
Tujuan
khusus Gerakan Sayang Ibu :
1. Meningkatkan pengetahuan dan kepedulian pejabat pemerintah daerah dan
sektor terkait tentang berbagai faktor yang menyebabkan kematian ibu dan
peningkatan upaya penanggulangan secara integrative.
2. Mekanisme rujukan sehingga keterlambatan pertolongan dapat dihindari
3. Meningkatkan upaya masyarakat dalam pendataan ibu hamil dan mengubah kebiasaan
yang merugikan kesehatan ibu hamil.
4. Meningkatkan peran dan institusi
dan petugas kesehatan dalam upaya pendataan ibu hamil dan pelayanan kesehatan.
5. Meningkatkan pengembangan dana ibu hamil di setiap wilayah kelurahan
atau desa oleh PKK dan Lembaga Kesehatan Masyarakat Desa (LKMD).
D.
Kebijakan
Gerakan Sayang Ibu
Kebijakan dalam gerakan sayang ibu
meliputi:
1. Meningkatkan komitmen dan tanggung jawab pejabat pemerintah daerah,
instansi terkait, masyaraka, dan keluarga terhadap upaya penurunan kematian
ibu.
2. Meningkatkan peran instansi pemerintah, swasta, masyarakat dan keluarga
dalam memahami masalah kesehatan wanita sebelum hamil, selama hamil,
persalinan, dan masa nifas.
3. Membantu meningkatkan kesadaran keluarga dan anggota keluarga lainnya
dalam pengambilan keputusan untuk mengatasi keterlambatan rujukan.
4. Meningkatkan kepedulian pejabat pemerintah, instansi terkait, dan
masyarakat dalam mencukupi dana yang dibutuhkan untuk rujukan ibu hamil resiko
tinggi, terutama dari keluarga pra-sejahtera.
5. Peningkatan kesadaran dan kepedulian aparat pemerintah dan masyarakat
terhadap pentingnya meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan ibu dan anak
melalui advokasi dan penyuluhan atau pelatihan berwawasan gender atau kemitraan
wanita dan pria.
E.
Strategi
Pelaksanaan Gerakan Sayang Ibu
Strategi pelaksanaan Gerakan Sayang Ibu
adalah dengan:
1. Menyusun rencana, pelaksanaan, pengendalian, monitoring dan evaluasi
yang berdasarkan percepatan penurunan AKI.
2. Pemberdayaan ibu hamil dan keluarganya sehingga ibu hamil dapat
menggunakan haknya untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang memadai dan
keluarganya bekerja sama dalam mengumpulkan dana.
3. Komunikasi Informasi Edukasi (KIE) bagi bidan, dukun bayi, Petugas
Lapangan Keluarga Berencana (PLKB), PKK, LKMD, dan tokoh masyarakat sehingga
para pemuka masyarakat memahami tentang kesehatan ibu hamil, wanita, dan
keluarganya.
4. Pengembangan mekanisme pendataan ibu hamil secara terpadu oleh PKK, kader,
dasawisma, petugas kesehatan, PLKB, dan lain-lain.
5. Data yang dikumpulkan meliputi ibu hamil, ibu bersalin, kelahiran,
kematian ibu, dan kematian bayi. Data secara berkala di laporkan ke Puskesmas
dengan tembusan ke camat dan selanjutnya dilaporkan ke pemerintah daerah.
6. Pengembangan mekanisme rujukan oleh masyarakat sehingga masyarakat
diharapkan mampu mendeteksi adanya risiko tinggi kehamilan kemudian merujuk ke
fasilitas kesehatan terdekat dengan didukung dana dan sarana transportasi
masyarakat.
7. Pengembangan kualitas pelayanan kesehatan, baik di Puskesmas maupun
rumah sakit dengan senantiasa meningkatkan keterampilan petugas dan sarana
untuk perbaikan mutu pelayanan.
F.
Sasaran
GSI
Sasaran langsung Gerakan Sayang Ibu adalah ibu sebelum hamil/WUS, ibu hamil,
ibu nifas, dan keluarga ibu hamil (suami, orang tua, mertua). Sasaran tidak
langsung Gerakan Sayang Ibu, yaitu sebagai berikut.
1. Pejabat pemerintah di setiap jenjang administrasi, khususnya pejabat
pemerintah daerah dan instansi terkait hendaknya membina dan mengoordinasi
kegiatan GSI.
2. Ulama dan tokoh masyarakat di setiap jenjang terutama dalam
menanggulangi “4 terlambat”.
3. Instansi masyarakat di setiap jenjang (LKMD, PKK, LSM, dan organisasi
massa yang lain).
4. Sektor terkait yang ada di kelurahan (Puskesmas, PLKB, rumah sakit
swasta, poliklinik swasta, rumah bersalin, bidan praktik swasta, dokter praktik
swasta) diharapkan ikut berperan langsung dalam setiap kegiatan GSI.
G.
Pengorganisasian
GSI
Pengorganisasian Gerakan Sayang Ibu
dilakukan:
1. Di pemerintah daerah, dibentuk kelompok kerja GSI yang mengacu pada
kelompok kerja GSI provinsi.
2. Di tingkat kecamatan, dibentuk satgas atau satuan tugas GSI dengan
susunan:
Ketua : Camat
Sekretaris : Kepala seksi kesejahteraan sosial
Anggota
: Kepala Puskesmas
Tim
penggerak PKK
Kepala
Kantor Urusan Agama (KUA)
PLKB
Petugas
penyuluh pertanian
Kementerian
Pendidikan Nasional kecamatan
3. Di tingkat kelurahan, dibentuk satuan tugas GSI dengan susunan:
Ketua :
Lurah
Sekretaris
: Sekretaris kelurahan
Anggota
: Ketua LKMD
Ketua
tim penggerak PKK kelurahan
Seksi
LKMD
Kaur
kesra
Petugas
Puskesmas pembina kelurahan
PLKB
pembina kelurahan
H.
Mekanisme
Operasional GSI
Mekanisme operasional GSI dilaksanakan melalui pendekatan fungsional,
yaitu memperhatikan tugas pokok, fungsi, kewenangan, dan tanggung jawab
masing-masing instansi pemerintah dan lembaga yang terkait dalam semangat
kebersamaan dan keterpaduan dan perlu ditumbuhkan hubungan kerja sama antara
instansi pemerintah dan masyarakat melalui:
1. Pemerintah mengambil prakarsa dan tanggung jawab dalam menumbuhkan partisipasi
masyarakat dan membina kemampuan masyarakat untuk merencanakan, mengorganisasi,
dan melaksanakan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan GSI.
2. Pemerintah dan masyarakat bekerja sama dalam memantau hasil kegiatan
GSI.
3. Pemerintah menyediakan bantuan sumber daya bagi masyarakat dalam hal
tenaga terampil, teknologi, dan informasi untuk perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan
kegiatan GSI.
I.
Kegiatan
GSI
Kegiatan
GSI meliputi:
1. Kegiatan operasional
a. Pembentukan kelompok kerja GSI dengan pembentukan satuan tugas kecamatan
sayang ibu dan satuan tugas kelurahan sayang ibu.
b. Penyusunan rencana kerja terpadu, terutama:
ü Meningkatkan cakupan ibu hamil (ANC)
ü Deteksi risiko tinggi ibu hamil
ü Mengembangkan tabungan ibu bersalin (tabulin) melalui berbagai cara,
yakni:
ü Setiap calon pengantin wanita (CPW) diwajibkan memiliki tabulin sebesar
Rp5.000 di Tabanas atau tabungan lainnya.
ü Setiap ibu hamil menabung secara berkala melalui koordinasi dasawisma
atau PKK.
ü Setiap ibu hamil menabung secara berkala dan dikoordinasi oleh bidan yang
direncanakan akan menolong persalinannya dengan sepengetahuan satuan
tugas kecamatan.
ü Mengembangkan mekanisme kemitraan dengan pengusaha atau tokoh masyarakat
untuk menggalang dana tabulin bagi ibu hamil yang tidak mampu.
c. Pemantauan dan bimbingan terpadu pelaksanaan GSI secara berjenjang.
d. Laporan umpan balik secara berkala tentang hasil pelaksanaan GSI kepada
semua instansi terkait.
2. Kegiatan sosialisasi, yang dilakukan melalui:
a. Penyuluhan melalui semua jalur komunikasi yang tersedia dan diharapkan
masyarakat berperan aktif dalam:
ü Mendata ibu hamil untuk memeriksakan kehamilannya
ü Mendeteksi adanya risiko ibu hamil
ü Merencanakan persalinan yang aman
ü Mendorong keluarga ibu untuk melaksanakan tabulin
ü Membantu proses pengambilan keputusan di tingkat keluarga saat ibu
bersalin akan dirujuk.
ü Melaksanakan pendataan kelahiran, kematian ibu bersalin, dan kematian
bayi
b. Materi penyuluhan ditekankan pada:
ü Perencanaan kehamilan
ü Pentingnya pemeriksaan kehamilan
ü Deteksi dini risiko ibu hamil
ü Rencana persalinan yang aman
ü Rujukan dini terencana
ü Pendataan dan pelaporan kehamilan, kematian ibu dan bayi
c. Penyuluhan dapat dilaksanakan oleh:
ü Pejabat pemerintah
ü Petugas kesehatan
ü Tokoh agama/ masyarakat
ü Organisasi masyarakat (PKK,LKMD, LSM)
3. Kegiatan pada tingkat administrasi
a. Tingkat kelurahan
ü Membentuk satuan tugas GSI
ü Menyusun rencana kerja GSI dalam menggalakan tabulin,
ü Mengumpulkan data ibu hamil ibu bersalin, ibu nifas, kematian ibu/bayi,
dan melaporkan hasilnya kepada satgas GSI kecamatan.
ü Penyuluhan kepada tokoh masyarakat dan keluarga sasaran.
ü Melaporkan hasil kegiatan GSI kelurahan kepada satgas GSI kecamatan
setiap bulan selambat-lambatnnya pada tanggal 20.
ü Meningkatkan pendapatan keluarga, khususnnya keluarga yang memiliki ibu
hamil, melalui berbagai program usaha peningkatan pendapatan keluarga
(UPPK/UPPK Sejahtera).
ü Petugas puskesmas pembina kelurahan dan PLKB memberdayakan keluarga dan ibu
hamil melalui peningkatan pengetahuan tentang kesehatan ibu dan anak agar setiap
ibu hamil memiliki tabulin
b. Tingkat kecamatan
ü Membentuk satuan tugas GSI
ü Menyusun rencana kerja kecamatan sayang ibu dan menggalakan tabulin
serta menyampaikan rencana kerja ke kelompok kerja (pokja) GSI kota/ kabupaten.
ü Menyelenggarakan koordinasi perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian
kegiatan dalam instansi terkait GSI kecamatan.
ü Memberi bimbingan dalam pemecahan masalah kepada satuan tugas GSI
kelurahan.
ü Menghimpun hasil kegiatan satuan tugas kelurahan dan melaporkan
hasilnya kepada keompok kerja GSI kota/ Kabupaten setiap bulan
selambat-lambatnya pada tanggal 25.
ü Penyuluhan kepada tokoh masyarakat dan keluarga sasaran.
Kegiatan pembinaan, pemantauan, dan penilaian terhadap GSI dilakukan
secara berjenjang mulai dari tingkat kota/ kabupaten sampai tigkat kelurahan.
1. Pembinaan
Aspek
yang harus dibina, adalah sebagai berikut:
a. Kelembagaan GSI meliputi kelengkapan, kesiapan organisasi, pelaksanaan,
metode yang akan dipakai, sarana, tenaga yang dipersiapkan, dan informasi yang
diperlukan.
b. Progaram meliputi peningkatan kualitas penyelenggaraan program mulai
dari perencanaan, pelaksanaan, sampai pengendalian.
c. Pembentukan kesepakatan denagn semua sektor dan masyarakat bahwa ibu
hamil merupakan aset daerah dan tanggung jawab bersama.
2. Pemantauan
Pemantauan
dilaksanakan dengan:
a. Kunjungan langsung ke lapangan dengan menggunakan formulir pemantauan.
b. Pencatatan dan pelaporan kemajuan program yang dibuat oleh pelaksana
program.
c. Rapat koordinasi kelurahan dan kecamatan dilaksanakan secara berkala
guna menilai kemajuan dan kendala yang ditemukan dan menyusun rencana kerja.
3. Penilaian
a. Penilaian mengenai input, proses, output, dan dampak pelaksanaan GSI.
b. Penilaian meliputi dukungan pemerintah dan sektor terkait tokoh masyarakat,
tokoh agam, LSM, organisasi profesi dalam pelaksanaan GSI.
c. Menilai kemajuan pencatatan, pelaporan dan pengembangan dana tabulin.
d. Tolak ukur keberhasilan, yaitu sebagai berikut:
ü Semua pasangan usia subur telah memperoleh penyuluhan dan pelayanan
kesehatan serta KB.
ü Ibu hamil memiliki akses terhadap ANC (K1) = 90%.
ü Kunjungan K4 sesuai rumus (1,1,2) = 100%.
ü Deteksi risiko tinggi ibu hamil = 80%.
ü Pertolongan persalinan oleh tenaga kesehatan = 90%.
ü Semua ibu bersalin dengan risiko tinggi memperoleh pertolongan memadai.
ü Bayi baru lahir diperiksa 3 kali (KN2) = 90%.
ü Ibu hamil yang memiliki tabulin = 90%
J.
Peran
Kader/PKK dalam GSI
1. Peran kader/PKK dalam GSI sangat berpengaruh karena kader/PKK melakukan
kegiatan ibu-ibu dengan pengaderan 5T:
a. Tanggap (harus mengetahui tugasnya)
b. Tangguh (dengan segala lingkungan harus pantang menyerah)
c. Trengginas (harus terampil dalam menentukan sikap)
d. Tanggung jawab (merasa ikut bertanggung jawab terhadap deteksi risiko tinggi ibu hamil)
e. Tanpa imbalan (tidak mengharapkan imbalan, tetapi melaksanakan tugasnya
demi tugas sosial).
2. Pelaksanaan, pencatatan dan pelaporan
a. Melakukan pendataan dan deteksi dini risiko tinggi pada semua ibu hamil
b. Meningkatkan penyuluhan kepada ibu hamil tentang pentingnya pemeriksaan
kesehatan
c. Memberi penyuluhan kepada ibu hamil supaya pertolongan persalinannya ditolong
oleh tenaga kesehatan
d. Pemberdayaan ibu hamil dengan meningkatkan kesadaran dan mengambil
keputusan dengan melihat latar belakang
e. Peningkatan kepedulian dari suami, keluarga, dan masyarakat perlu
diperhatikan karena mempunyai peranan yang penting untuk mendorong ibu hamil
dalam menentukan sikap
f. Merujuk ibu hamil dengan faktor risiko kepada petugas kesehatan
g. Memberikan penyuluhan tentang pengadaan dana ibu hamil dengan cara
menabung (tabulin).
K.
Prinsip
Gerakan Sayang Ibu
Badan coalition for improving maternity services (CIMS) melahirkan safe
mother hood initiative pada tahun 1987. Badan ini terdiri dari sejumlah
individu dan organisasi nasional yang misinya untuk mempromosikan kesempurnaan
model asuhan persalinan yang dapat meningkatkan hasil kelahiran serta meghemat
biaya. Misi ini berdasarkan penelitian, sayang ibu, bayi dan keluarganya dan
memfokuskan pada pencegahan dan kesempurnaan sebagai alternatif penapisan,
diagnosa dan program perawatan yang berbiaya tinggi.
Salah satu prinsip yang mendasari pemikiran ini ialah bahwa model
asuahan kebidanan ini, yang mendukung dan melindungi proses kelahiran normal,
merupakan langkah yang paling sesuai untuk mayoritas ibu selama masa kehamilan
dan melahirkan. Badan ini merumuskan 10 langkah bagi rumah sakit/pusat
pelayanan persalinan yang harus diikuti agar mendapat predikat sayang ibu:
1. Menawarkan suatu akses pada semua ibu yang sedang melahirkan untuk
mendapatkan seseorang yang akan menemani menurut pilihannya dan mendapatkan dukungan
emosional serta fisik secara berkesinambungan.
2. Memberi informasi kepada publik mengenai praktek tersebut termasuk
intervensi dan hasil asuhannya
3. Memberikan asuhan yang sifatnya peka dan responsive bertalian dengan
kepercayaan, nilai, dan adat istiadat.
4. Memberi kebebasan pada ibu yang akan melahirkan untuk berjalan-jalan
dan memilih posisi persalinan
5. Merumuskan kebijakan dan prosedur yang jelas untuk pemberian asuhan
yang berkesinambungan
6. Tidak rutin menggunakan praktek dan prosedur yang tidak didukung oleh
penelitian ini tentang manfaatnya
7. Mengajarkan petugas pemberi asuhan dalam metode meringankan rasa nyeri
tanpa obat
8. Mendorong semua ibu dan keluarga, termasuk mereka yang bayinya sakit
dan kurang bulan, agar mengelus, mendekap, memberi ASI dan mengasuh bayinya
sendiri sedapat mungkin
9. Menganjurkan agar jangan menyunat bayi baru lahir jika bukan karena
kewajiban agama
10. Berupaya untuk mencapai ketentuan WHO-UNICEF mengenai 10 langkah sayang
bayi prakarsa rumah sakit untuk mempromosikan pemberian ASI yang baik.
L.
Hambatan Pelaksanaan GSI
1. Hambatan secara structural
Berbagai
program tersebut masih sangat birokratis sehingga orientasi yang terbentuk
semata-mata dilaksanakan karena ia adalah program wajib yang harus dilaksanakan
berdasarkan Surat Keputusan (SK).
2. Hambatan secara cultural
Masih
kuatnya anggapan atau pandangan masyarakat bahwa kehamilan dan persalinan
hanyalah persoalan wanita.
M.
Model Asuhan Kebidanan : Prinsip-prinsip
sayang ibu
Asuhan kebidanan merupakan metode
pemberian asuhan yang berbeda dengan model perawatan medis. Bidan-bidan
diseluruh dunia sependapat bahwa prinsip-prinsip asuhan kebidanan adalah
sebagai berikut :
1. Memahami bahwa kelahiran merupakan
suatu proses alamiah dan fisiologis
2. Menggunakan cara-cara yang
sederhana, tidak melakukan intervensi tanpa adanya indikasi sebelum berpaling
ke teknologi
3. Aman, berdasarkan fakta, dan memberi
konstribusi pada keselamatan jiwa ibu
4. Terpusat pada ibu, bukan terpusat
pada pemberi asuhan kesehatan/lembaga (Sayang Ibu)
5. Menjaga privasi dan kerahasiaan ibu
6. Membantu ibu agar merasa aman,
nyaman dan didukung secara emosional
7. Memastikan bahwa kaum ibu
mendapatkan informasi, penjelasan dan konseling yang cukup
8. Mendorong ibu dan keluarga agar
menjadi peserta aktif dalam membuat keputusan setelah mendapat penjelasan
mengenai asuhan yang akan mereka dapatkan
9. Menghornati praktek-praktek adapt,
dan keyakinan agama mereka
10. Memantau kesejahteraan fisik,
psikologis, spiritual dan social ibu/keluarganya selama masa kelahiran anak
11. Memfokuskan perhatian pada peningkatan
kesehatan dan pencegahan penyakit
Penggunaan obat-obatan atau prosedur
pengobatan selama kehamilan, persalinan, atau postpartum secara “rutin”, dapat
mengakibatkan terjadinya cedera bagi ibu dan bayinya. Contoh-contoh semacam itu
yang sudah memperlihatkan tidak adanya bukti-bukti manfaatnya seperti
episiotomi, enema dan penghisapan bagi semua bayi secara rutin. Bidan yang
sudah terampil perlu mengetahui kapan untuk tidak melakukan sesuatu apapun.
Asuhan selama masa kehamilan, kelahiran dan postpartum dan juga pengobtan
komplikasi harus didasarkan bukti-bukti ilmiah.“JANGAN MENYAKITI” artinya bahwa
intervensi tidak boleh dilakukan tanpa indikasi-indikasi. Bidan yang sudah
terampil mengetahui waktu yang tepat untuk tidak melakukan tindakan apapun.
Kehamilan dan persalinan merupakan suatu proses normal.,
alamiah dan sehat. Sebagai bidan kita harus mendukung dan melindungi proses
persalinan. Sebagai bidan kita yakin bahwa model asuhan kebidanan, mendukung
dan melindungi proses persalinan normal dan merupakan cara yang paling sesuai
bagi mayoritas kaum ibu selama kehamilan dan persalinan.
N.
Asuhan Sayang Ibu
Dokumen
WHO/Safe Motherhood menjelaskan salah satu cara untuk memberikan asuhan yang
bersifat “Sayang Ibu”. Diseluruh dunia asuhan jenis ini kini sedang
dimasyarakatkan dan sudah terbukti efektif karena kaum ibu merasa nyaman dengan
asuhan ini dan akan terus berupaya mendapatkannya. Hal ini kebetulan pula
konsisten dengan caranya bidan-bidan memberikan jasa pelayanannya secara
tradisional.
Jika
layanan diberikan dengan penuh hormat dan rasa peduli yang peka sesuai
kebutuhan ibu serta memberikan rasa percaya yang besar, maka ibu akan lebih
memilih asuhan yang seperti ini dan merekomendasikan hal ini pada ibu-ibu yang
lain.
Badan
Coalition for Improving Maternity
Services (CIMS) melahirkan Safe Motherhood Initiative pada tahun 1987.
Badan ini terdiri dari sejumlah individu dan organisasi nasional yang misiny
untuk mempromosikn kesempurnaan model asuhan persalinan yang dapat meningkatkan
hasil kelhiran serta menghemat biaya. Misi ini berdasarkan penelitian, saying
ibu, bayi dan kelurganya dan memfokuskan pada pencegahan dan kesempurnaan
sebagai alternative untuk penapisan, diagnosa dan program perawatan yang
berbiaya tinggi.
Salah
satu prinsip yang mendasari pemikiran ini ialah bahwa “model asuhan kebidanan
ini, yang mendukung dan melindungi proses kelahiran normal, merupakan langkah
yang paling sesuai untuk mayoritas ibu selama masa kehamilan dan melahirkan”.
Badan ini merumuskan 10 langkah bagi rumah sakit/pusat pelayanan
persalinan/rumah-rumah biasa yang harus diikuti agar supaya bisa mendapatkan
predikat “sayang ibu”. Sebagaimana dikutip dari bahan CIMS dalam bacaan
tersebut, kesepuluh langkah tersebut ialah :
1. Menawarkan suatu askes kepada semua
ibu yang sedang melahirkan untuk mendapatkan seseorang yang akan menemani
(suami,anak-anak,teman) menurut pilihannya dan mendapatkan dukungan emosional
serta fisik secara berkesinambungan.
2. Memberi informasi kepada public
mengenai praktek-praktek tersebut, termasuk intervensi-intervensi dan hasil
asuhannya.
3. Memberikan asuhan yang sifatnyapeka
dan responsive bertalian dengan kepercayaan, nilai dan adat istiadat yang
dianut ibu.
4. Memberi kebebasan bagi ibu yang akan
melahirkan untuk berjalan-jalan, bergerak kemanapun ia suka dan mengambil
posisi pilihannya serta menasehati agar tidak mengambil posisi lithotomi
(kecuali jika komplikasi yang dialami mengharuskan demikian).
5. Merumuskan kebijakan dan prosedur
yang jelas untuk pemberian asuhan yang berkesinambungan (yakni, berkomunikasi
dengan pemberi asuhan sebelumnya rujukan sudah terjadi, dan menghubungkan ibu
dengan nara sumber masyarakat yang mungkin ia perlukan, misalnya konseling
pemberian ASI/keluarga berencana.
6. Tidak rutin menggunakan
praktek-praktek dan prosedur yang tidak didukung oleh penelitian ilmiah tentang
manfaatnya, termasuk dan tidak terbatas pada :
ü Pencukuran
ü Enema
ü IV (Intravena)
ü Menunda kebutuhan gizi
ü Merobek selaput ketuban secara dini
ü Pemantauan janin secara elektronik
ü Dan juga agar membatasi penggunaan
oxytocin, episiotomi dan bedah Caesar dengan menetapkan tujuan dan
mengembangkan cara mencapai tujuan tersebut.
7. Mengajarkan petugas pemberi asuhan
dalam metoda meringankan rasa nyeri tanpa penggunaan obat-obatan.
8. Mendorong semua ibu (dan
keluarganya), termasuk mereka yang bayinya sakit dan kurang bulan, agar
mengelus, mendekap, memberi ASI dan mengasuh bayinya sendiri sedapat mungkin.
9. Menganjurkan agar jangan menyunat
bayi baru lahir jika bukan karena kewajiban agama.
10. Berupaya untuk mencapai ketentuan WHO-UNICEF
mengeni “Sepuluh Langkah Sayang Bayi Prakarsa RS” untuk mempromosikan pemberia
ASI yang baik.
CIMS menyatakan bahwa lndasan
filosofis dari suhan saying ibu adalah sebagai berikut :
a. Kelahiran adalah suatu proses alamiah
Kelahiran
adalah suatu proses normal, alamiah dan sehat. Sebagai bidan, kita harus
mendukung dan melindungi proses kelahiran tersebut. Sebgai bidn kita percaya
bahwa model asuhan kebidanan yang mendukung dan melindungi proses normal dari
kelahiran, adalah yang paling sesuai bagi sebagian besar wanita selama masa
kehamilan dan kelahiran.
b. Pemberdayaan
Ibu-ibu
beserta keluarganya memiliki kearifan dan lebih memahami apa yang mereka
perlukan untuk bisa melahirkan. Keyakinan dan kemampuan seorang wanita untuk
melahirkan dan mengasuh bayinya akan diperkuat atau diperlemah oleh setiap
orang yang turut memberi asuhan, serta oleh lingkungan dimana ia melahirkan.
Jika
kita bersifat negative dan megeritik, hal itu akan dapat mempengaruhi seorang
ibu. Bahkan dapat juga mempengaruhi lamanya proses persalinan tersebut. Sebagai
bidan kita harus mendukung wanita yang sedang melahirkan dan bukan untuk
mengendalikan proses kelahiran tersebut. Kita harus menghormati bahwa ibu
tersebut merupakan actor utama dan bahwa si pemberi asuhan merupakan actor
pendukung Selma proses persalinan tersebut.
c. Otonomi
Ibu
beserta keluarganya memerlukan informasi agar supya mereka bisa membuat
keputusan yang sesuai dengan keinginannnya. Kita harus mengetahui dan
menjelaskan informsi secara benar tentang resiko dan keuntungan dari semua
prosedur, obat-obtan, dan tes. Kita juga harus mendukung ibu untuk membuat
keputusan sesuai pilihannya sendiri mengenai apa yang terbaik baginya dan
bayinya berdasarkan nilai-nilai dan kepercayaan yang dianutnya (termasuk
kepercayaan adat dan agamanya.
d.
Jangan Menimbulkan Penderitaan
Intervensi
sebaiknya tidak dilakukan sebagai sesuatu yang rutin, kecuali ada indikasi
kearah itu. Pengobatan dalam kehamilan, melahirkan atau pada masa postpartum
dengan pengujian dan obat-obatan serta prosedur secara rutin dapat menimbulkan
resiko, baikbagi ibu mupn bayinya. Contoh-contoh dari prosedur semacam itu yng
sudah terbukti tidak ada mnfaat nyata adalah meliputi episiotomi rutin bagi
para primipara, enema, dan penghisapan lender bagi semua bayi baru lahir. Bidan
yang terampil perlu memahami kapan untuk tidak melakukan apapun. Asuhan selama
kehamilan, melahirkan dan masa postpartum, dan juga pengobatan untukkomplikasi
harus didasari bukti ilmiah.
e.
Tanggung Jawab
Setiap
pemberi asuhan bertanggung jawab atas kualitas yang diberikannya. Praktek suhan
persalinan seharusnya tidak didasari pada kebutuhan si pemberi asuhan tetapi
semata-mata untuk kebutuhan ibu dan bayi. Asuhan berkualitas tinggi yang berfokus
pada klien, dan bersifat sayang ibu yang berdasarkan pada penelitian ilmiah
merupakan tanggung jawab dari setiap bidan.
O. Susunan Satgas GSI
DAFTAR
PUSTAKA
Diakses
tanggal 8 Mei 2014 http://unair.ac.id/2013/07/gerakan-sayang-ibu-gsi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar